Sholat dan puasa adalah dua buah contoh ibadah yang sangat utama di dalam agama Islam yang mensyaratkan pelakunya suci dari hadats besar. Tidak sah sholat ataupun puasa seorang muslim (baik yang wajib maupun yang sunnah) yang dilakukan dalam keadaan berhadats besar. Selain itu, seseorang yang sedang berada dalam keadaan junub atau berhadats besar juga tidak diperbolehkan memegang Al Quran. Berjunub memang salah satu keadaan yang akan menjauhkan seorang muslim dari beberapa kegiatan ibadah tertentu. Namun demikian, junub adalah salah satu fitrah yang dimiliki manusia sebagaimana halnya cinta dan nafsu. Untuk membersihkan diri dari hadats besar atau junub ini, maka Islam mengajarkan mandi junub.
Inilah salah satu bentuk ajaran Islam kepada umatnya mengenai tata cara bersuci, yaitu mandi junub. Mandi junub adalah mandi yang disyariatkan oleh agama Islam untuk membersihkan diri dari hadats besar dengan cara mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Hukum mandi junub adalah wajib bagi seorang muslim yang sedang berjunub atau berhadats besar. Seorang muslim yang berjunub dan tidak melakukan mandi junub, maka sholat dan puasa yang ia jalankan tidak sah, baik yang wajib maupun yang sunnah.
Ada beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi junub. Berikut ini adalah beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim untuk melakukan mandi junub:
1. Keluar Mani
Salah satu penyebab seorang muslim wajib melakukan mandi junub adalah karena mengeluarkan mani dari kemaluannya, baik yang disebabkan oleh syahwat atau hal lain. Baik karena melakukan hubungan seks maupun karena mimpi. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. (HR. Muslim)
Dari hadits di atas kita ketahui bahwa mandi junub itu penyebabnya adalah karena keluarnya air mani.
2. Berhubungan Seks
Melakukan hubungan seks adalah salah satu perkara yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi junub, baik sampai keluar mani atau tidak keluar mani. Ketika kemaluan laki-laki telah masuk ke dalam kemaluan perempuan, maka hal itu telah mewajibkan pelaksanaan mandi junub. Berikut ini adalah sabda Rasulullah saw yang menerangkan perkara tersebut:
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya)
3. Berhentinya Haid dan Nifas
Haid dan nifas adalah termasuk penyebab wajibnya melakukan mandi junub. Maka setiap muslimah yang telah selesai dari masa haid atau nifasnya, maka wajib baginya melakukan mandi junub sebagaimana dijelaskan di dalam Al Quran dan Hadits berikut:
“Wahai orang yang benman, janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang rnabuk sehingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan. Dan janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang junub, kecuali sudah mandi.” (QS. An-Nisa : 43)
“Orang yang junub dan perempuan yang haid, tidak boleh membaca sesuatu dari Al Ouran.” (Riwayat At-Thabrani)
Dan Aisyah r.a bahwa Fatimah binti AN Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW katanya: “Ya Rasulullah, aku ini perempuan yang istihadah (penyakit keluar darah terus) tak pemah bersih-bersih, apakah saya boleh meninggalkan sholat? Maka jawab Nabi SAW: “Tidak, karena sesungguhnya itu tidak lain dan darah penyakit, bukan darah haid, maka apabila telah datang darah haid, tinggalkan sholat, dan apabila telah pergi (sudah kering atau sudah cukup harinya haid) maka bersihkanlah darah itu dan kerjakan sholat.” (Riwayat Muslim)
4. Meninggal Dalam Keadaan Islam
Setiap laki-laki muslim maupun wanita muslimah yang meninggal, wajib mayatnya dimandikan (kecuali orang muslim yang mati syahid di jalan Allah swt/berperang membela agama Islam).
5. Melahirkan
Ketika seorang wanita melahirkan biasanya akan keluarlah darah bersamaan dengan keluarnya si jabang bayi, darah itulah yang disebut dengan darah wiladah. Dan setelah melahirkan ini, maka seorang wanita juga terkena hukum wajib mandi junub.
Itulah beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim terkena hukum waib mandi junub. Kemudian, berikut ini kami juga akan menguraikan mengenai tata cara dalam melakukan mandi junub.
Tata Cara Mandi Junub:
Islam adalah agama Robbani yang bersumber pada hukum Allah swt yang terdapat di dalam Al Quran dan Al Hadits yang merupakan sabda Rasulullah saw. Oleh karena itu, dalam melakukan mandi junub juga tidak dapat dilaksanakan dengan sembarangan. Mandi junub adalah salah satu aturan atau syariat yang terdapat di dalam agama Islam, maka dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan berpedoman kepada Islam, yang dalam hal ini adalah melalui hadits Rasulullah saw. Berikut ini adalah beberapa hadits Rasulullah saw yang membahas masalah tata cara mandi junub:
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : “Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. (HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.)
Hadits di atas telah menjelaskan dengan jelas kepada kita perihal bagaimana seharusnya kita mengalirkan air ke badan sewaktu mandi junub, yakni dialirkan ke seluruh tubuh dengan penuh hati-hati dan dilakukan berulang-ulang. Seluruh tubuh harus tersiram air secara merata.
Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : “Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. (HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316). Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.
Rasulullah saw selalu memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jemarinya. Ini juga merupakan salah satu cara agar air yang disiramkan tersebut dapat menyentuh seluruh kulit tubuh, termasuk kulit kepala yang tertutup atau terhalang oleh rambut.
Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : “Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. (HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas)
Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa hal pertama yang dilakukan ketika mandi junub adalah membasuh kedua telapak tangan. Setelah itu dilanjutkan dengan membasuh kemaluan dengan menggunakan tangan kiri hingga bersih. Kemudian, telapak tangan kiri tersebut digosokkan ke lantai, lalu dilanjutkan dengan berwudhu. Pada hadits di atas juga dijelaskan bahwa tidak mengeringkan badan dengan kain handuk setelah mandi junub adalah salah satu sunnah Rasulullah saw.
“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.)
Pada hadits di atas dijelaskan bahwa selain dengan menggosokkan telapak tangan kiri ke lantai, juga diperbolehkan menggosokkannya ke tembok. Setelah digosokkan ke tembok, maka telapak tangan dicuci, setelah itu barulah berwudhu.
Dari hadits-hadits di atas maka dapat ditarik kesimpulan mengenai tata cara melakukan mandi junub sebagai berikut:
- Mandi junub harus diniatkan hanya karena Allah swt, sebagai salah satu bentuk ibadah dan ketaatan kepada-Nya.
- Siraman air ketika mandi junub harus membasahi kulit diseluruh tubuh, termasuk yang tersembunyi atau terhalang rambut. Oleh karena itu, ketika mengalirkan air hendaknya jemari turut menyela rambut.
- Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali. Ketika membasuh kedua telapak tangan dilakukan dengan menggunakan gayung untuk menciduknya, tidak dilakukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
- Kemudian, mencuci kemaluan dengan menggunakan telapak tangan kiri hingga bersih.
- Setelah mencuci kemaluan, tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali, kemudian dibasuh dengan air.
- Langkah selanjutnya adalah berwudhu sebagaimana cara berwudhu untuk shalat.
- Setelah berwudhu, guyurkan air dari kepala hingga ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala, jenggot, kumis, serta rambut mana saja yang terdapat di tubuh agar air tersebut merata ke seluruh tubuh.
- Setelah air diguyurkan dan telah merata ke seluruh tubuh, maka mandi junub diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
- Sunnah hukumnya untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apapun setelah melakukan mandi junub.
- Bagi umat Islam sunnah hukumnya mengerjakan tata cara mandi junub sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw.

November 5, 2009 pada 3:02 pm
saya jadi bingung….!
tolong jelaskan prihal air yang suci mensucikan!
September 9, 2010 pada 1:48 pm
Baca niat ga pak?
pas bacanya lagi melakukan g erakan apa?
Oktober 3, 2010 pada 3:41 am
mandinya bisa di sungai gak..???????
Oktober 4, 2010 pada 5:35 am
Insya Allah boleh saja, yang penting syarat dan rukunnya bisa dijalankan dan diselesaikan
November 28, 2010 pada 1:12 pm
mencuci perlu pake sabun,sampo,ato cuma dengan air aja
November 29, 2010 pada 12:29 pm
Belum ada sabun atau sampo di masa Rasulullah, jadi hal itu tidak diwajibkan. Namun, diutamakan untuk menggunakannya karena Insya Allah secara fisik dapat lebih bersih.
Wallahua’lam
Maret 21, 2011 pada 5:45 am
emm gt
Januari 1, 2011 pada 5:43 am
gimana pak kalau air yang keluar dari kelamin kita hanya sedikit dan jenisnya kayak putih telur???
September 11, 2011 pada 9:02 am
Kemungkinan itu adalah madzi, karena kalau mani itu bentuknya kental dan lenket, kebanyakan warnanya seperti susu kental manis. kalau memang itu hanya madzi maka tidak wajib mandi junub. Cukup dengan dibilas/dicuci saja, bila perlu ditambah dengan berwudhu’
wallahua’lam
Januari 9, 2011 pada 10:31 am
kalo rahang mulut, gigi, dan lubang hidung wjib dibasuh air gag?
Maret 21, 2011 pada 5:43 am
asslm.kalau tidak mandi akibatnya apa ustad
Maret 26, 2011 pada 3:40 am
‘alaykumsalam wr wb
Kalau tidak mandi ya bisa menimbulkan dosa dan murka Allah swt. Sederhananya, kalau tidak mau mandi junub setelah terkena perkara-perkara yang menyebabkannya untuk mandi junub sudah pasti ia tidak akan bisa mengerjakan sholat. Kalau seorang hamba sudah tidak mau mengerjakan sholat wajib dan atau puasa wajib dengan alasan karena tidak mau mensucikan diri (mandi junub) padahal ia dalam keadaan junub, tentu saja ia telah berdosa.
Wallahua’lam
Juli 8, 2011 pada 3:30 pm
konteks n tekstual,,,knapa naik haji ga naik onta aj. maksud sy, jgn lah qta memahaminya sebatas tekstual, tp hrs jg dipahami kenapa kok seperti itu
Juli 14, 2011 pada 7:39 am
ssalamu ‘alaikum wr.wb
saya mau tanya !
apabila selesai mandi wajib kita sudah yakin bahwa airnya sudah merata dan sudah sah mandinya tetapi pada saat mau sholat, hati kita menjadi tidak yakin bahwa mandi wajibnya belum sah.
tapi saya berkeyakinan bahwa itu hanya bisyikan syetan saja yang ingin mengganggu iman saya.
apakah saya harus mandi wajib lagi ?!
Juli 15, 2011 pada 9:59 am
‘alaykumsalam wr wb
Insya Allah, sesuatu yang Yakin itu mengalahkan sesuatu yang Meragukan. Maka kalau saudara sudah yakin bahwa airnya sudah merata, insya Allah mandinya tetap sah. Namun hendaknya hal ini juga menjadi pelajaran bagi saudara untuk lebih berhati–hati kembali sehingga tidak lagi mengalami keragu-raguan yang sama. Rasulullah saw bersabda :
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .
[رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح]
Terjemah hadits:
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan kesayangannya, dia berkata : Saya menghafal dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shoheh)
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahua’lam
Juli 15, 2011 pada 10:29 am
assalamu ‘alaikum wr.wb
saya mau tanya pak ustadz !
apakah sah mandi junub saya apabila saya membaca dan melafalkan niatnya saat mandi junub ?!
karena kalau melafalkan didalam hati, saya sering ragu apakah niatnya sudah benar atau belum jadi saya membacanya dan melafalkannya lewat mulut.
apakah sah atau tidak pak ustadz ?!
Juli 20, 2011 pada 5:16 am
insya Allah sah
Wallahua’lam
Juli 20, 2011 pada 8:50 am
kalau sedang melakukan mandi junub dan sudah yakin kalau airnya sudah merata, lalu pas saat mau selesai yakni saat mau memakai handuk, hati saya menjadi tidak yakin kalau mandinya belum merata, apakah ini hanya was-was saja ?!
apakah mandi junubnya harus diulang atau tidak dan sudah sah ?!
September 2, 2011 pada 8:39 am
Kuncinya yakin dan tidak ragu
September 2, 2011 pada 8:38 am
bagaimana dengan mandi junub setelah mengeluarkan air mani dengan cara dipaksa ( onani ) ,,,
Apakah mandi junubnya sah ?
September 11, 2011 pada 9:05 am
Ya, insya Allah mandi junub tetap saha. Karena salah satu yang menyebabkan wajibnya mandi junub adalah mengeluarkan mani, baik sengaja maupun tidak, dengan onani (na’udzubillah) ataupun dengan berhubungan dengan istri tetap wajib hukumnya mandi junub. Dengan syarat: rukun mandi junubnya harus benar (niat dan meratakan air keseluruh tubuh)
September 3, 2011 pada 7:15 pm
Assalamualaikum Wr. Wb.
saya mau tanya pak uztad,
1. apa maksud dari kata “Bagi umat Islam sunnah hukumnya mengerjakan tata cara mandi junub sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw.” memangnya diperbolehkan cara lain ??
2. apakah boleh mandi yang dilakukan tidak sesuai urutan diatas, maksudnya hanya mandi membasuh seluruh anggota badan dgn sampo dan sabun hingga benar2 bersih, tanpa perlu menggosok gosokkan tangan ke lantai,, apakah nantinya solat kita tetap sah ??
September 11, 2011 pada 8:58 am
‘alaykumsalam wr wb
Ya, insya Allah tetap sah. Karena yang wajib dalam mandu junub adalah niat dan meratakan air ke seluruh badan
Wallahua’lam
September 18, 2011 pada 8:29 am
Assalamualaikum
Sahaja aku Membersihkan hadas besar dari tubuhku, fardhu atasku Karna Allah Ta’alla..
apakah saya sah membaca nia seperti itu Ustaz..
apakah boleh membaca dengan bahasa indonesia.
September 23, 2011 pada 7:46 am
‘alaykumsalam wr wb
Yang saudara maksudkan dalam bacaan tersebut adalah lafadz dari niat. Niat itu sendiri ada di dalam hati. Sementara lafadz bertujuan untuk menguatkan maksud/niat yang ada di dalam hati, karena biasanya ada sebagian orang yang memang kurang yakin kalau tidak dengan lafadz.
Insya Allah melafadzkan niat dengan bahasa apa saja tidak masalah. karena Allah Maha Mengetahui.
Wallahua’lam
Oktober 18, 2011 pada 12:50 pm
assalam’mualikum
saya ingin bertanya : saat kita ingin melakukan mandi junub tetapi terhalangan situasi atau kondisi yang tidak menentu dan hanya melakukanya dengan berwudhu dan membersikan daerah yang terkena hadazt saja bagaimana ? apakah sah ?
Oktober 29, 2011 pada 10:21 am
‘alaykumsalam wr wb
kalau memang benar-benar udzur insya Allah sah. Atau bahkan seandainya air tidak adapun dapat digantikan dengan tanah.
Firman Allah yang artinya : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu .(Qs : 5 ayat 6).
Demikian. Wallahua’lam
November 14, 2011 pada 10:09 pm
asslm..pak ustadz..
maaf nih apakah setelah kita bab itu wajib juga mandi junubnya?
terima kasih sebelumnya..
wassalam..
Februari 26, 2012 pada 5:20 pm
asslm,
maaf sebelumnya jika keluar cairan bening tapi lengket karena membayangkan bersetubuh atau menonton film porno apakah hal tersebut diwajibkan mandi junub ?
wass
Februari 27, 2012 pada 2:26 am
‘alaykumsalam wr wb
Melihat ciri2nya, insya Allah itu bukan mani, maka cukup di cuci/bersihkan dengan air saja.
Wallahua’lam
Mei 22, 2012 pada 6:46 am
assalamualaikum,,
maaf, mau tanya, kalo misalnya keluar mani nya sekarang, trus mandinya besok pagi (karena udah malam) dosa apa gak,,
makasih sebelumnya,
wassalamualaikum
Mei 24, 2012 pada 1:33 am
‘Alaykumsalam wr wb
Insya Allah tidak mengapa, yang penting sudah menunaikan kewajiban sholatnya. Dan sebaiknya, dibilas dan berwudhu dahulu sebelum tidur (sunnah Rasul saw)
Demikian, semoga bermanfaat